Menghukum Penyebar Syiah
Kasus aktivis Syiah Tajul Muluk di Madura yang menyebarkan ajaran Syiah baik di Mushola, Masjid, ataupun rumah sendiri oleh Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Mahkamah Agung dinyatakan sebagai pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai penodaan agama. Pasal 156a KUHP dikenakan kepadanya. Di tingkat PN dihukum penjara dua tahun dan di tingkat PT dan MA menjadi empat tahun. Penyebaran ajaran Syiah yang dilakukannya telah menyebabkan kerusuhan di Sampang.
Menurut Hakim Mahkamah Agung penodaan agama telah dilakukan Tajul Muluk. Dengan menyebarkan agama dengan pemahaman Syiah antara lain menyatakan Rukun Iman ada lima yaitu Tauhidillah, An Nubuwwah, Imamah, Al Adl, dan Al Ma’ad. Sedangkan Rukun Islam ada delapan yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, Wilayah, Amar Ma’ruf, Nahi Munkar, dan Jihad. Kemudian juga ia menyatakan bahwa Al-Qur’an yang sekarang tidak asli.
Putusan Mahkamah Agung No 2787/K/Pid/2012 tersebut kini telah menjadi sebuah Jurisprudensi artinya rujukan untuk publik dan lembaga Peradilan. Putusan MA khusus dalam meragukan orisinalitas Al-Qur’an itu kemudiannya telah dikuatkan dengan Fatwa MUI No. 10 tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Al-Qur’an. Hukumnya adalah Kafir.
MUI merekomendasi kepada Pemerintah cq Kementrian Agama untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Al-Qur’an. Demikian juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Al-Qur’an.
Dalam menjaga akidah umat Islam sebenarnya MUI Pusat telah mengeluarkan beberapa Fatwa yang terkait dengan prinsip-prinsip ajaran Syiah seperti Nikah Mut’ah (kawin kontrak) yang dihukumkan haram, meyakini Imam ma’shum (Imamah) itu haram, serta menghina dan mengkafirkan Sahabat Nabi hukumnya fasik, sesat, dan kafir.
Ajaran Imamah sangat berbahaya, revolusi Iran sejak awal mencanangkan untuk nengekspor ke seluruh dunia Islam. Ideologi Imamah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Gerakan Imamah dapat dikualifikasikan makar karena Imamah adalah gerakan politik untuk menggantikan ideologi negara. Sebagai gerakan mondial dengan dukungan negara Iran Syiah tidak bisa dianggap biasa. Bahayanya sama dengan Komunis, bahkan bisa lebih berbahaya. Dimana ada Syiah disana ada Iran. Dimana ada Iran disana ada proxy war.
Penyebaran ajaran Syiah harus diantisipasi bahkan penyebarnya layak untuk dihukum. Mahkamah Agung telah memberi contoh dan panduan tentang kejahatan berupa penodaan agama yang dilakukan oleh para penyebar ajaran Syiah.
Membaca gerakan politik Syiah di bawah kendali Iran nyatanya telah menghancurkan dan memporakporandakan Irak, Afghanistan, Suriah, dan Yaman. Karena Syiah dibiarkan berkembang. Maukah Indonesia menjadi korban kebodohan berikutnya?
M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan.
Bandung, 3 September 2022