Menhub: Pejabat Boleh ke Daerah, tapi Nggak Boleh Mudik
“Logistik tidak ada larangan, tapi petugas-petugasnya enggak boleh turun, yang boleh turun barangnya, pedagangnya juga demikian,” katanya.
Penjabaran tersebut, lanjut dia, juga sebagai tidak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta kepastian distribusi logistik tetap berjalan meskipun mudik dilarang.
“Seminggu ini ditugaskan untuk menggarap suatu penjabaran atas permen yang sudah ada, secara kebetulan Pak Menko memberikan satu arahan pada kami, logistik tidak boleh berkurang yang membuat suatu penurunan kegiatan ekonomi. Kami akan melakukan segala effort (usaha) agar PT ASDP, PT Pelni menjangkau daerah yang tidak bisa dijangkau, yang bisa dijangkau dengan kapal,” katanya.
Pernyataan Menhub Budi Karya tersebut lantas disambut takbir “Allahu Akbar” dan ungkapan syukur “Alhamdulillah” dari para anggota DPR RI.
Dalam kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang, kecuali untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan, dan ekonomi.
“Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub,” katanya.
sumber: ANTARA