Menihilkan Kasus Kekerasan Seksual, Mungkinkah?
Wajar jika kasus kekerasan seksual tak pernah bisa dinihilkan. Meskipun seabreg UU telah disahkan. Mirisnya, produk UU buatan manusia itu selalu menimbulkan masalah baru. Dan tak jarang membuka celah beberapa oknum untuk meloloskan diri dari jerat hukumnya.
Sungguh, dunia memerlukan sebuah tatanan hidup yang baru. Yang mampu memanusiakan manusia hingga tak membahayakan dirinya dan orang lain. Sistem itu adalah sistem Islam.
Sistem pendidikan Islam mencetak manusia yang berkepribadian Islam. Berpola pikir dan bersikap Islami. Akidah Islam sebagai standar hidupnya, menjadikan akhirat dan ridha Allah SWT sebagai orientasi hidup. Maka standar halal haram menjadi pijakannya dalam melakukan sesuatu.
Sistem pergaulan Islam mengatur kehidupan pria dan wanita agar selalu dalam fitrah penciptaan. Tak ada campur baur kecuali untuk bermuamalah. Dan saat berinteraksi pun tetap ada aturan Islam yang berlaku. Seperti kewajiban menundukkan pandangan, memelihara kemaluan dan menutup aurat.
Masyarakat Islami akan membersihkan pemikiran dan perasaannya dari hal-hal yang tidak Islami. Mereka gemar ber-amar makruf nahi mungkar jika di lingkungannya terdeteksi ada pergaulan bebas, LGBT, minuman keras, kekerasan seksual dan semua tindakan maksiat lainnya.
Sistem sanksi dalam Islam untuk tindak kekerasan seksual sangat tegas. Jika pelakunya belum menikah maka akan dicambuk di depan umum. Jika sudah menikah maka pelakunya akan dirajam hingga mati. Hukuman seperti ini akan memberi efek jera dan mencegah berkembangnya tindak kekerasan seksual. Wallahu a’lam. []
Mahrita Julia Hapsari, Founder Komunitas Remaja Perindu Surga.