OPINI

Menteri Agama Makin Ngawur

Pada 28 Juli 2005, Munas VII Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang doa lintas agama yang ditandatangani ketuanya saat itu, yaitu KH Ma’ruf Amin. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan hukum doa lintas agama sebagai berikut:

  1. Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan nonmuslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
  2. Doa Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini Doa yang dipimpin oleh non-muslim.
  3. Doa Bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks Doa bersama-sama) hukumnya HARAM.
  4. Doa Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin Doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.
  5. Doa Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin Doa” hukumnya MUBAH.
  6. Doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.

Jadi MUI telah mengeluarkan fatwa menyangkut doa bersama ini. Menteri Agama Yaqut harusnya mengikuti Fatwa MUI ini, bukan kemudian membuat fatwa baru yang meresahkan umat. Toh umat lebih banyak mengikuti fatwa MUI daripada fatwa Yaqut.

Yaqut harusnya mengikuti jejak menteri-menteri agama sebelumnya yang membuat sejarah bagus untuk umat Islam. Menteri Agama KH Wahid Hasyim misalnya merintis pendirian perguruan tinggi Islam, memajukan pesantren dan madrasah dan merintis pendirian masjid negara (Istiqlal). Begitu pula Menteri Agama pertama RI, Prof HM Rasjidi. Ia merintis berdirinya perguruan tinggi Islam dan pasca sarjananya, membudayakan kegiatan ilmiah, melobi negara-negara Islam untuk kemerdekaan RI dan seterusnya.

Kini apa yang ditinggalkan Yaqut? Doa lintas agama di Kemenag? Naudzubillah. Wallahu alimun hakim.

Nuim Hidayat, Penulis Buku “Imperiaslime Baru”

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button