SUARA PEMBACA

Menyoal Pagar Laut Ilegal

Menurut Kitab As-Siyaasah al-Iqtishadiyah al-Mutslaa, berdasarkan hadis tersebut maka ketiga sumber daya alam yang termaktub di dalamnya merupakan harta kepemilikan umum. Statusnya sebagai harta kepemilikan umum berdasarkan sifatnya, yakni sebagai barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum. Semua sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas merupakan milik umum. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizhaam al-Iqtishaadi).

Alhasil, laut beserta isinya merupakan harta kepemilikan umum yang sejatinya menjadi hak rakyat. Haram menyerahkan pengelolaannya kepada sekelompok orang, apalagi kepada oligarki kapital yang secara arogan menjarahnya dengan membuat pagar laut ilegal. Negaralah yang berkewajiban menjaganya dan mengelolanya dengan penuh amanah dan ketakwaan semata-mata demi kesejahteraan rakyat.

Inilah penjagaan Islam terhadap sumber daya alam yang menjadi hak rakyat. Negara tidak abai, apalagi curang dan serakah. Menindak siapa saja yang merampas hak rakyat secara keras dan tegas. Ya, sungguh amat berbeda dengan tata kelola sumber daya alam dalam bingkai kapitalisme yang mendorong rakyat ke jurang kesengsaraan. Wallahu’Alam bissawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button