MER-C Kecam Penutupan Tujuh Organisasi HAM Palestina
Jakarta (SI Online) – Ketua Presidium MER-C, dr. Sarbini Abdul Murad mengkritik langkah Israel yang menutup tujuh organisasi HAM Palestina.
Sarbini berpandangan langkah Israel tersebut patut dikecam karena merupakan langkah illegal.
Sarbini juga berpandangan bahwa hal ini dilakukan Israel agar mereka lebih leluasa membungkam aktivis Palestina yang kritis terhadap kesewenangan pihak keamanan Israel sekaligus berupaya menutupi aktivitas jahat mereka di kawasan Palestina yang menghancurkan properti dan penangkapan para warga sipilnya.
Adapun langkah sebagian anggota Uni Eropa yang menyatakan keberatan dengan penutupan tujuh kantor organisasi HAM Palestina menurut Sarbini hal ini patut diapresiasi.
“Sikap Uni Eropa yang keberatan dengan penutupan tujuh kantor organisasi HAM Palestina patut kita apresiasi. Namun, kami harap Uni Eropa tidak cukup dengan menunjukkan sikap tidak nyaman atas langkah Israel tersebut, tapi harus dengan tegas dan mendesak Israel agar menghentikan keputusan yang melanggar hak demokrasi dan hukum internasional,” ujar Sarbini dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut Pimpinan MER-C ini juga menekankan bahwa MER-C sebagai organisasi yang concern di bidang kemanusiaan dan perdamaian akan terus memantau perkembangan kemanusiaan di Palestina. “Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kami kepada konstitusi dan sejarah,” tegasnya.
Sementara itu, kepada dunia internasional Sarbini juga meminta agar tetap memantau dengan serius dan konsisten perkembangan HAM yang terjadi di Palestina. “Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pihak Israel terhadap Palestina tidak boleh kita biarkan dan abaikan,” imbuhnya.
Tujuh organisasi HAM Palestina yang menjadi sasaran penutupan paksa oleh Israel adalah Addameer Prisoner Support and Human Rights Association, Al Haq, Bisan Center for Research and Development, Defense for Children International-Palestine, Health Work Committees (HWC), Union of Agricultural Work Committees (UAWC), dan the Union of Palestinian Women’s Committees (UPWC). Israel menuduh organisasi-organisasi tersebut terafiliasi dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP) yang ditetapkan sebagai organisasi teroris.
red: adhila