Merindukan Keadilan
Buni Yani, pengunggah video Ahok yang menista Alquran, tak luput dari sasaran kriminalisasi. Ia divonis 1,5 tahun penjara dengan tuduhan melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak serta melawan hukum, mengubah, menambah serta mengurangi isi dan menghilangkan suatu informasi elektronik yaitu dokumen elektronik milik orang lain. Meski divonis penjara, Buni Yani tidak ditahan karena tidak ada perintah eksekusi.
Musisi Ahmad Dani, yang belakangan menjadi kader Partai Gerindra, juga menjadi korban kriminalisasi. Ahmad Dani sebelumnya turut ditangkap dengan tuduhan makar pagi hari sebelum Aksi 212. Dani dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dalam kasus persekusi atas dirinya. Dani yang dipersekusi, dia pula yang djadikan tersangka.
Selain status tersangka atas ujaran kata “idiot” di Surabaya, Dhani saat ini tengah menjalani sidang di PN Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian melalui akun Twitter. Ia ditersangkakan atas kalimat cuitannya, “para pembela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya.”
Terbaru, bentuk ketidakadilan dipertontonkan, bukan saja oleh polisi tetapi juga pemerintah. Peristiwa pembakaran bendera Tauhid oleh anggota Banser di Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin 22 Oktober lalu. Polisi dan pemerintah nampak sekali melindungi pelaku dan organisasi induk pelaku.
Pendukung Rezim Aman
Sama-sama melakukan pelanggaran dan dilaporkan pula ke Polisi, ternyata perlakuan berbeda dialami oleh para aktvivis pendukung rezim. Mereka aman, tak tersentuh hukum.
Ahok yang semestinya menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga kini tetap mendekam di Mako Brimob.
Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI melakukan ujaran SARA terhadap partai-partai politik oposisi. Viktor menuduh empat parpol, yakni Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS pro-khilafah dan intoleran. Bareskrim Mabes Polri tidak meneruskan laporan atas Viktor karena dinilai anggota DPR itu memilki hak imunitas. Viktor sekarang menjadi Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Bony Hargen, relawan Jokowi yang diangkat sebagai Pengawas Kantor Berita ANTARA, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh politisi Partai Demokrat Didi Irawadi. Didi melaporkan Boni Hargens atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Saat itu Boni menuduh Aksi Bela Islam 4 November 2016 didanai uang hasil korupsi pemerintahan berkuasa 10 tahun yang lalu. Taka ada kabar ujung kasus ini.
Demikian pula laporan-laporan terhadap aktivis pendukung rezim. Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda. Nama-nama itu tak tersentuh hukum. Aman. Bukan hanya mereka, komika-komika pendukung rezim yang melakukan penistaan terhadap Islam juga masih bebas berkeliaran.
Karena itu, tidak salah bila masyarakat menyebut rezim ini tidak adil. Mereka masih terus merindukan datangnya keadilan. 2019 Ganti Presiden adalah harapan masyarakat untuk terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
[shodiq ramadhan]