Meski Terlambat, Pemerintah Harus Segera Tetapkan Status Lockdown
Akhir pekan kemarin saya membaca pernyataan Menkopolhukam tengah menggodok PP (Peraturan Pemerintah) turunan dari UU Karantina Kesehatan, sebagai langkah persiapan penerapan karantina wilayah. Meski terlambat, saya apresiasi. Ini menandakan ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat.
Namun pada saat yang sama, keterangan Menkopolhukam tersebut membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan Covid-19. Menurut saya, jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja Presiden, penyusunan PP tersebut seharusnya dapat dimulai lebih cepat, setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden.
Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini “too little and too late.”
Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat, pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown.
UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun.
Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU No.16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana. Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat.
Ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown. Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan pasal 49 -terlepas dari perbedaan istilah- penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat. Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah. Pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan Covid-19. Selain buang-buang waktu 2 bulan lebih, pernyataan menteri-menteri tertentu juga dianggap menyesatkan dan dagelan.
Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya. Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, apd (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial. Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti apd bagi dokter dan tenaga medis.
Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden sebagai kepala negara. Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB. Dampak ekonomi akibat kebijakan tersebut, bagaimanapun lebih mudah dikontrol karena kasat mata, daripada akibat penyebaran virus yang tidak kasat mata. Proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan ibukota, pembangunan infrastruktur lain harus ditunda dan dananya dialihkan bagi keselamatan rakyat menghadapi wabah Covid-19.
Kita juga harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona. Himbauan cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing sangat baik tapi tidak cukup. Kini saatnya karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Kita tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia.
Karena itu, penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU No.6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown!
Dr. Fadli Zon
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Anggota DPR RI, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI