Miras di Event Lari, Bebasnya Gaya Hidup Sekuler yang Bikin ‘Lieur’

Aneh tapi nyata. Di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, minuman keras justru dibagikan secara terbuka di ruang publik dalam sebuah acara olahraga nasional.
Inilah yang terjadi dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Bandung. Komunitas lari Free Runners Bandung membagikan bir kepada para peserta event, dan konten tersebut viral di media sosial.
Ironisnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan hanya berkomentar, “Pusing ah,” dan menyebut bahwa yang terjadi “hanya sanksi sosial”. Tidak ada langkah konkret yang tegas. Bahkan ia berdalih tidak tahu karena sedang sibuk mengurusi kemacetan.
Baca juga: Ada Pembagian Bir di Acara Pocari Sweat Run 2025 Kota Bandung, PUI: Tindak Tegas Pelakunya
Sekali lagi, miras di ruang publik dianggap bukan masalah besar. Padahal ini adalah bentuk nyata dari normalisasi gaya hidup sekuler yang menabrak syariat.
Budaya Lari, Gaya Hidup Hedonis
Fenomena ini bukan sekadar tentang lari atau bir. Tapi lebih dari itu, ada gaya hidup hedonis yang mengakar. Lari kini bukan sekadar olahraga, tapi dibungkus jadi tren gaya hidup yang lengkap dengan sponsor, selfie, musik, bahkan minuman keras. Semua dikemas dalam euforia, seolah-olah itu hal biasa. Seolah-olah bir sama dengan air mineral. Na’udzubillah.
Padahal Allah sudah dengan tegas melarang konsumsi khamr (miras). Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Allah tidak hanya mengharamkan miras, tapi menyebutnya sebagai rijsun min ‘amalisy syaithan (najis dari perbuatan setan). Maka bagaimana bisa miras dianggap hal biasa dan dilegalkan di tengah masyarakat?
Negara Diam, Sistem Rusak
Saat aksi maksiat terjadi di ruang publik, lalu negara hanya berkata “kami tak bisa menegur langsung”, maka sejatinya kita sedang hidup dalam sistem yang tidak melindungi akidah rakyatnya. Sebuah sistem yang membiarkan masyarakat terbentuk dalam budaya bebas, tanpa rem halal dan haram. Inilah wajah asli sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Padahal tugas negara dalam Islam adalah hirasatud diin wa siyasatud dunya menjaga agama dan mengatur urusan dunia). Maka negara harus melarang, menindak, dan mencegah kemaksiatan secara sistemik. Dalam hal miras, Rasulullah Saw bersabda:
“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membawanya dan yang minta diantarkan.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Tak hanya peminumnya, semua yang terlibat dilaknat. Maka seharusnya negara yang membiarkan penyebarannya juga layak dihisab.