Miras Permainan Setan, Haram Total!
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah 90-91)
Tafsir Ayat
Jalalain dalam tafsirnya menerangkan bahwa khamer atau minuman keras adalah al muskir alladzy yukhaamirul aql (yang memabukkan yang menutupi akal). Khamer, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah dan berpatokan pada berhala, adalah kotor, termasuk perbuatan setan yang menghiaskan perbuatan kotor tersebut sehingga disenangi anak Adam. Maka jauhilah perbuatan kotor itu, yakni jangan dikerjakan.
Ibnu Abbas r.a. dalam tafsirnya menerangkan bahwa khamer atau minuman keras alias miras yang menghilangkan akal, judi, penyembahan berhala, dan penggunaan anak panah untuk mengundi nasib, semuanya itu adalah perbuatan haram yang diperintahkan oleh setan dan berdasarkan bisikan-bisikannya. Tinggalkanlah perbuatan itu agar kalian beruntung, yakni selamat dari murka dan adzab Allah SWT serta aman di akhirat. Allah SWT menyatakan bahwa miras itu akan memalingkan kalian dari ketaatan kepada Allah SWT dan menghalangi kalian dari sholat lima waktu. Maka apakah kalian tidak mau berhenti?
As Shaabuny dalam Tafsir Ayatul Ahkam menerangkan makna rijsun sebagai pikiran kotor yang menjijikkan. As Shabuny mengutip Az Zujaz yang mengatakan bahwa ar rijs adalah segala perbuatan yang kotor. Ayat di atas mengabarkan bahwa khamer atau miras, judi, sembelihan untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah di berhala adalah perbuatan kotor yang tidak layak dilakukan oleh seorang mukmin. Dan itu semua merupakan perkara yang dihiaskan oleh setan yang harus dijauhi karena tujuan setan adalah menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara sesama orang beriman, menghalangi mereka dari ingat kepada Allah dan pelaksanaan kewajiban shalat. Oleh karena itu, perbuatan yang keji dan munkar ini harus dijauhi oleh orang-orang mukmin. Lalu dalam ayat berikutnya Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin agar taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar waspada jangan sampai menyalahi perintah-perintah Allah. Sebab jika manusia tidak berhenti dari perbuatan maksiat maka mereka layak mendapatkan adzab yang pedih pada hari kiamat.
Allah SWT berfirman: Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. Al Maidah 92).
Miras haram total
As Shabuny mengatakan bahwa dalam ayat di atas digunakan lafazh fajtanibuuh yang artinya adalah ib’aduu (jauhilah), dimana Allah SWT menggunakan lafzh ijtinab (menjauhkan)untuk perkara-perkara haram yang ketika digandengkan dengan bentuk perintah (fajtanibuuh), maka pengharamannya bersifat pasti (at Tahrim al qath’iy). Dengan menjauhi khamer dan perkara kotor lainnya di atas harapannya adalah agar kalian sukses dan beruntung, la’allakum tuflihuun!
Menurut As Shabuny, dari segi balaghah ungkapan firman Allah fajtanibuuh lebih sampai (ablagh) daripada larangan dan pengharaman dengan lafazh hurrima. Sebab maknanya menajauhinya secara total. Hal ini seperti firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS Al Isra 32).