AL-QUR'AN & HADITS

Miras Permainan Setan, Haram Total!

Sebab jika mendekatinya saja sudah diharamkan, apalagi perbuatan zinanya yang memang sudah haram statusnya tentu lebih haram lagi. Maka firman Allah fajtanibuuh maknanya adalah beradalah di tempat yang lain darinya. Setiap kali perbuatan haram itu sangat haram, maka diungkap dengan lafzh ijtinab (menjauhi) sebagaimana firman Allah SWT: Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu. (QS. Al Hajj 30).

Miras haram apapun bahan bakunya

As Shabuny mengatakan khamer adalah nama dari minuman yang menutupi akal. Jumhur ulama berpendapat bahwa khamer atau miras itu bukan hanya perasan anggur, perasan apapun yang memabukkan haram hukumnya. Dan setiap yang memabukkan adalah khamer berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas r.a. yang berkata:

« حرمت الخمر وهي من العنب ، والتمر ، والعسل ، والحنطة ، والشعير ، والذرة »

Telah diharamkan khamer dan khamer itu terbuat dari anggur, korma, madu, gandum, jewawut, dan jagung. (Musnad Abu Ya’la Juz 4/103).

Miras haram, banyak maupun sedikit

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw bersabda kepadanya:

قَالَ لِي : مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ،

Apa yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka dalam jumlah sedikit pun haram. (Musnad Abu Ya’la Juz 4/103).

Majelis Ulama Indonesia  memberikan catatan bahwa khamer atau miras adalah minuman yang berkadar alkohol (C2H5OH) minimal 1% dan jelas hukumnya haram.  Adapun minuman yang kadar alkoholnya kurang  dari 1% hukumnya haram juga dengan kaedah saddu dzara’.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button