AL-QUR'AN & HADITS

Miras Permainan Setan, Haram Total!

Rasulullah Saw melarang bisnis dan peredaran miras

Begitu bahayanya miras buat manusia, Allah SWT menegaskan melalui sabda Rasulullah Saw bahwa ada sepuluh aktivitas yang dilarang berkaitan dengan miras alias khamer. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa:

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الخمر عشرة عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشتري لها والمشتراة له

Rasulullah Saw melaknat 10 orang dalam masalah khamer adalah: pembuatnya, yang meminta dibuatkan, peminumnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, orang yang menuangkannya, yang menjualnya, yang memakan harganya, yang membelinya, dan yang dibelikan untuknya. (Sunan At Tirmidzy Juz 3/589).

Hadits di atas jelas menyatakan secara rinci bahwa Rasulullah Saw melarang produksi, distribusi, dan perdagangan miras.

Khatimah

Dari seluruh keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa miras atau khamer adalah minuman kotor yang merupakan permainan setan yang punya skenario menghancurkan generasi anak manusia dengan miras dan judi. Maka kebijakan Allah SWT yang sangat tepat untuk manusia adalah melarang miras secara total,  baik memproduksinya, mendistribusikannya, menjual belikannya, maupun mengkonsumsinya; demi keselamatan dan keberuntungan manusia. Wallahu a’lam!

Muhammad Al Khaththath

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button