Miras tanpa Alkohol, Bisakah Urus Sertifikat Halal?
Adapun SK Direktur LPPOM MUI secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.
Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog. Meskipun tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi dan turunannya, penamaan produk seperti di atas, juga tak bisa dilakukan sertifikasi halal.
Larangan lain yang tertuang dalam SK tersebut adalah nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak. Sama seperti point di atas, nama-nama ini juga tak bisa lolos. Begitu juga nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai, serta nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno.
Namun, ketentuan di atas terdapat pengecualian, sehingga tidak berlaku untuk produk yang telah menjadi tradisi, atau dikenal secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Misalnya bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Di sisi lain, ada juga merek produk yang mengandung nama produk haram lainnya, tapi dibolehkan untuk disertifikasi. Misalnya merek Garuda, Bear, Crocodile, Cap Badak. Nama produk yang mengandung kata sexy dan sensual tapi boleh disertifikasi, contohnya lipstick sexy pinky, lotion sensual amber, dan spa sensual. Tapi, ketentuan tersebut melarang penggunaan bentuk hewan babi dan anjing untuk produk yang akan disertifikasi halal. Bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan atau porno juga tak boleh diajukan sertifikasi halal.
sumber: halalmui.org