MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman sebagai Kepala Daerah
“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan amar putusan, Senin.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, di mana Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.
Dalam permohohannya, pemohon ingin “pengalaman sebagai penyelenggara negara” dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sama halnya dengan PSI, MK juga menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda tersebut.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. MK juga menolak uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Adapun para pemohonnya ialah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa. []