NASIONAL
MK Kembali Tolak Perkawinan Beda Agama, HNW: Harus Ditaati Semua Pihak Terkait
Langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap konstitusi, serta lembaga yang diberi kewenangan untuk menafsirkan konstitusi di Indonesia yaitu MK.
“Jadi, dengan adanya putusan MK ini, kembali ditegaskan bahwa perdebatan apakah perkawinan beda agama dibolehkan dalam sistim hukum di Indonesia atau tidak, harusnya sudah selesai. Yakni, sesuai keputusan MK, perkawinan beda agama tidak sah dan tidak diakui dalam ketentuan konstitusi, hukum positif, dan agama yang diakui di Indonesia,” pungkasnya.
red: adhila