NASIONAL

MK: Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pilkada Dilakukan Terpisah

Jakarta (SI Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara terpisah. Adapun pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara bersamaan.

Putusan MK ini merupakan buntut dari gugatan yang dilontarkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), untuk melakukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke MK.

Dalam gugatan tersebut, Perludem meminta agar pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak dua tahun dengan Pemilu tingkat daerah. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.

Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ads: Untuk mendapatkan informasi seputar politik dan pemerintahan, Anda bisa mengakses situs fokustempo

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” papar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan, dikutip Jumat (27/06/2025), seperti dilansir detik.com.

Di samping itu, MK juga mengusulkan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilaksanakan serentak. Usulannya, pemilu daerah dilakukan dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) setelah Pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/ Wakil Presiden.

Salah satu alasan MK atas putusan tersebut adalah pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

“Menurut Mahkamah, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional ke depan adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD dan presiden/wakil presiden, dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota,” kata Hakim MK Saldi Isra.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut waktu penyelenggaraan Pilpres dan Pileg yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil Pilpres dan anggota legislatif.

Ads: Untuk mendapatkan informasi seputar hukum dan kriminal, Anda bisa mengakses situs Fokus Tempo

Selain itu, rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden, membuat masalah pembangunan daerah terabaikan di tengah isu nasional.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button