MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Jadi 27 Juni
Jakarta (SI Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pengumuman hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres dari jadwal. Pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 27 Juni, maju satu hari dari batas akhir pengumuman pada 28 Juni 2019.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hal itu berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilangsungkan oleh sembilan hakim MK.
“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada 27 Juni 2019,” kata Fajar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sidang pleno putusan PHPU pilpres rencananya akan dimulai pada siang hari sekitar pukul 12.30 WIB sampai dengan selesai. “Mulai pukul 12.30 WIB,” ujar Fajar.
Batas akhir waktu sidang putusan PHPU pilpres sebelumnya dijadwalkan pada 28 Juni 2019. Karenanya, sebelum tanggal yang ditentukan itu, tidak menutup kemungkinan akan digelar sidang putusan tersebut.
“Bisa saja, sepanjang majelis hakim memandang cukup untuk melakukan sidang pengucapan putusan sebelum tanggal 28, bisa saja kan begitu,” ucap Fajar.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa 28 Juni adalah batas akhir keputusan. Artinya, putusan sidang PHPU pilpres dipastikan tidak akan dilakukan setelah 28 Juni.
“Yang pasti yang tidak boleh adalah melampaui tanggal 28 kan begitu,” sebut Fajar.
Lebih lanjut, apabila sidang putusan dimajukan dari jadwal sebelumnya, MK akan berkirim surat kepada semua pihak yang mengikuti persidangan, mulai dari paslon 02 Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, paslon 01 Jokowi-Maruf selaku pihak terkait, dan KPU selaku pihak termohon serta Bawaslu.
“Kalaupun misalnya ada akan diputus sebelum tanggal 28 Juni, MK tidak bisa sekonyong-konyong. Karena harus ada mekanisme, ada panggilan kepada para pihak bahwa 3 hari sebelum persidangan itu, MK mengirimkan surat untuk menyampaikan panggilan sidang,” demikian Fajar Laksono.
sumber: ts