NASIONAL

MK Tetapkan Syarat Umur 30 Tahun untuk Cagub-Cawagub Dihitung Saat Penetapan Paslon

Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024. Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai MK telah membuat putusan tepat. Aturan itu, kata Titi, membuat terang perdebatan selama ini soal kapan waktu penghitungan usia minimal cakada.

“Dengan demikian, jika ada cagub/cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah (vide Pertimbangan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024). Terang benderang,” kata Titi melalui akun @titianggraini. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button