RESONANSI

Mohon DPR Berkenan Dengar Suara Ormas-Ormas Islam tentang RUU TPKS

Sebagai perwujudannya, maka ajaran dan nilai-nilai agama seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan Undang-undang.

Prof. Notonagoro, pakar hukum dan filsafat Pancasila dari UGM, menulis dalam bukunya, Pancasila, Secara Ilmiah Populer (Jakarta, Pancuran Tujuh, 1971): “Sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan bagi sikap dan perbuatan anti ke-Tuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama.” (hlm. 73).

Jadi, mohon para anggota wakil rakyat yang terhormat berkenan mendengar suara kami. Semoga Allah SWT meridhoi apa yang kita putuskan. Jangan sampai kita memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan tuntunan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Dr. Adian Husaini
Depok, 9 Desember 2021

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button