Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Warga Wadas
Warga Wadas sadar akan kerusakan alam yang diakibatkan oleh penambangan batuan andesit. Sejak tahun lalu, tepatnya pada 23 April 2021 juga telah terjadi tindakan kekerasan dan represifitas yang dilakukan oleh aparat.
Desa Wadas memiliiki kekayaan alam melimpah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), desa ini ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan.
Menurut catatan WALHI, komoditas per tahun yang dihasilkan dari hasil perkebunan di desa ini dapat mencapai 8,5 miliar dan komoditas kayu keras dapat mencapai 5,1 miliar per lima tahun yang mana telah memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa Wadas.
Namun, pada 2018, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan desa tersebut sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk pembangunan Bendungan Benner, yang artinya penetapan lokasi penambangan tersebut telah mengingkari Perda sebelumnya dan berpotensi merampas sumber penghidupan masyarakat serta merusak ekosistem alam di sana.
red: a.syakira/dbs