Muhammadiyah Tegas Tolak PPN Pendidikan
Terlebih, Haedar menambahkan, sebenarnya ormas ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata. Dia mengingatkan, pemerintah berkewajiban penuh menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi. “Yang berarti jika tidak menunaikannya secara optimal, sama dengan mengabaikan konstitusi,” ucapnya.
Pemerintah, kata Haedar, malah perlu berterima kasih kepada ormas penyelenggara pendidikan yang selama ini membantu meringankan beban kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dan program kerakyatan lainnya. Bukan malah membebani dengan PPN.
Baca juga: Bela Warga Minang, Fadli Zon Tolak Rencana PPN Sembako
“Jika kebijakan PPN itu dipaksakan untuk diterapkan, yang nanti akan mampu menyelenggarakan pendidikan selain negara yang memang memiliki APBN, justru para pemilik modal yang akan berkibar dan mendominasi sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan,” katanya.
Pemerintah berencana menarik PPN untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbel.
red: syakira fh.