MUI Bolehkan Dana Zakat untuk Penanganan COVID-19
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan dana Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) untuk penanganan wabah COVID-19.
Hal itu merupakan salah satu isi Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, HM Asrorun Ni’am Sholeh, fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta dalam rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui oleh Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI, secara resmi fatwa dikeluarkan pada Kamis 23 April 2020.
Niam menjelaskan, fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Untuk itu Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19.
“Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” kata Ni’am dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2020).