MUI dan BPJPH Tolak Klaim Halal Wine Nabidz
Berdasarkan dua fatwa tersebut, menurut Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz.
Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol.
“Oleh karenanya produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” kata Niam.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham mengatakan jenama Nabidz memang mengajukan sertifikat halal dan terdaftar di sistem Sihalal. Namun, produk yang didaftarkan bukanlah wine tetapi minuman jus buah.
“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” kata Aqil. []