NASIONAL

MUI: Pelaksanaan Dam Tamattu Harus di Tanah Suci

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan hukum pelaksanaan dam tamattu yang harus dibayarkan oleh jamah haji harus dilaksanakan di Tanah Suci.

Dam yang dimaksud adalah denda bagi jamaah haji Indonesia yang mayoritas melaksanakan haji tamattu dan itu disyaratkan untuk menyembelih satu ekor kambing bagi jamaahnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam Halaqah Ukhuwah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

“Kalau di MUI jelas bahwa Dam Tamattu harus disembelih di Tanah Haram dan distribusinya di tanah Haram,” katanya dikutip dari MUIDigital, Sabtu (17/5/2025).

Kendati demikian, Kiai Cholil juga menjelaskan sejumlah kondisi yang memungkinkan pelaksanaan dam tamattu di luar Tanah Suci, baik penyembelihannya atau distribusinya.

Kiai Cholil menyebutkan, jika terdapat udzur Syara’ seperti tidak ada kambing atau sebab memang syaratnya tidak memungkinkan karena satu hal seperti penyakit dan seterusnya, maka pelaksanaan dam tersebut boleh dilakukan di luar Tanah Suci.

“Kecuali karena ada hajat disembelih di sana, kemudian distribusinya bisa di luar (Tanah Suci),” lanjutnya.

Di sisi yang lain, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief mengaku pihaknya bersama MUI melakukan musyawarah dan mudzakarah terkait dengan optimalisasi pelaksanaan Dam.

Menurutnya, hal itu dalam rangka mengoptimalisasi pemberian manfaat dari pelaksanaan dam dari jamah haji tamattu kepada masyarakat di Tanah Air.

Rencana tersebut, kata dia, dikaji secara hukum, aspek maqashid syariah, tujuan persyariahan dari hukum Islam, sampai aspek sosial ekonominya di Tanah Air.

“Nah ini lagi didiskusikan, apakah mungkin pembagian dagingnya sampai ke Tanah Air. Apakah mungkin juga disembelih di sini saja ya? Nah, ini dikaji dari berbagai aspek. Ya mudah mudahan ada keputusan yang baik.,” papar Prof Hilman. [ ]

Artikel Terkait

Back to top button