NASIONAL
MUI Tolak Judicial Review UU Perkawinan
Menurutnya, hal itu sangat diperlukan karena pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
“Misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan,” ungkapnya.
Buya Amirsyah juga mengungkapkan dalam hukum agama Islam sesuai aturan Al-Qur’an. Ia mengutip Surat Al-Baqarah ayat 221 sebagai salah satu dasarnya. Buya Amirsyah menjelaskan, ayat tersebut jelas melarang pasangan suami-istri menikahi beda agama, baik wanita non Muslim atau sebaliknya laki-laki non Muslim.
“Karena pernikahan itu merupakan bagian dari ibadah dalam ajaran Islam,” tutupnya.
sumber: mui.or.id