MUI: Vaksin Merah Putih Hukumnya Suci dan Halal
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin COVID-19 Merah Putih. MUI menyatakan Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal.
“Vaksin COVID-19 produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia hukumnya suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Fatwa halal MUI ini, dikeluarkan dengan nomor 8 tahun 2022, tentang produk vaksin COVID-19 Merah Putih kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.
“Vaksin COVID-19 produksi kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia sebagai mana angka 1 boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” tuturnya.
Fatwa halal untuk vaksin COVID-19 Merah Putih ini disebut telah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa, BPOM, dan produsen. Fatwa telah ditetapkan pada 7 Februari 2022.
“Inilah fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan tanggal 7 Februari,” ujarnya.
Secara terpisah, Rektor Unair Surabaya Mohammad Nasih juga mengumumkan bila vaksin Merah Putih buatan Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis, telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
“Vaksin tersebut diberi nama Asarscov-Two Inactivated Vaccine sudah mendapat sertifikat halal (baca: fatwa halal) dari MUI,“ ujar Mohammad Nasih, di Surabaya, Kamis, 10 Februari 2022, seperti dilansir Medcom.id.
Nasih berharap vaksin yang sudah mendapatkan izin dari MUI mendapat kepercayaan dari masyarakat. Temasuk animo menggunakan vaksin dalam negeri bisa meningkat.
red: a.syakira