MUI: Vaksin Zifivax Halal dan Suci
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 merek Zifivax produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, halal dan suci.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
“Yang pertama vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, hukumnya suci dan halal,” kata Niam.
Menurut Niam, vaksin Zifivax dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar’i oleh Tim Auditor LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI.
“Di dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan juga tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan najis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Niam mengatakan, meski sudah dinyatakan halal dan suci, penggunaan vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya berdasarkan keputusan lembaga yang kredibel dan kompeten.
“Ini menjadi penting karena kebolehan penggunaan vaksin ini terikat oleh aspek ke-thayyiban, aspek keamanan dan juga efikasi, selain safety juga efikasinya,” ucap dia.
Baca juga: BPOM Izinkan Zifivax, Vaksin Covid-19 dengan Efikasi 81,71 Persen
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Covid-19 Zifivax pada Kamis (7/10/2021).
Vaksin Zifivax dikembangkan perusahaan asal China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, asal China. Vaksin ini berbasis protein sub unit rekombinan.