Munarman: Diskusi Soal SKT FPI Sudah Selesai
Jakarta (SI Online) – Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, menganggap polemik tentang pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan tersebut sudah selesai.
“Tidak ada paksaan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi,” kata Munarman di Jakarta, Selasa (31/12/2019) seperti dikutip ANTARA.
Munarman menjelaskan aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kemudian perpu, dan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013.
“Itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Nah, jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu,” katanya.
Kalau masih ada yang mempermasalahkan FPI tidak jadi mengurus perpanjangan SKT, Munarman menyebutkan orang tersebut tidak mengerti tentang aturan perundang-undangan.
“Ada regulasinya, ada peraturannya. Peraturannya itu yang perlu dipahami, tidak perlu mendaftar, sifatnya sukarela,” katanya.
Artinya, kata dia, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
“Perbedaan antara yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN, atau APBD kalau ormas di daerah,” katanya.
Namun, Munarman menegaskan selama 20 tahun ini FPI tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Kendati demikian, tetap menyumbangkan tenaga untuk membantu dalam berbagai urusan sosial.
red: farah abdillah