NASIONAL

Munarman: Kasus HRS Bukan Murni Pidana tapi Perkara Politik

Jakarta (SI Online) – Advokat senior Munarman menilai kasus yang menimpa Habib Rizieq Syihab (HRS) dan sejumlah eks petinggi FPI bukan murni kasus pelanggaran hukum.

“Peristiwa pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tapi dikembang-kembangkan menjadi tindak pidana yang luar biasa serius,” kata Munarman dikutip Suara Islam Online, Kamis (1/4) melalui channel YouTube Refly Harun.

Munarman yang juga menjadi kuasa hukum HRS itu menyebutkan tindak pidana yang dimaksud.

“Diantaranya dikembangkan menjadi pelanggaran hukum pidana tentang ormas, bahkan juga diancamkan pasal-pasal agar diberikan hukuman tambahan, seperti pencabutan hak politik, penyitaan aset,” ungkapnya.

Termasuk dalam kasus di Rumah Sakit Ummi dituduhkan tentang pasal menyebarkan berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara, tambah Munarman.

“Saya kira lucu, padahal esensi utamanya yang dituduhkan tentang pelanggaran prokes tentang jaga jarak dan sebagainya,” tuturnya.

Dan soal pelanggaran prokes, HRS sudah diberikan sanksi dengan membayar denda 50 juta rupiah.

Munarman menilai, kasus yang menimpa HRS dan kawan-kawan itu bukan murni soal pidana.

“Saya kira ini bukan murni perkara pidana tapi ini sudah perkara politik,” jelasnya.

Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan itu, kata Munarman, ada pihak-pihak yang tidak ingin Habib Rizieq terlibat proses politik.

“Walaupun saya yakin Habib Rizieq dalam hak politiknya tidak ingin mencalonkan diri, tapi bisa saja terlibat dalam kampanye, nah itu yang mereka tidak inginkan,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button