Muncul Partai Mahasiswa, Ternyata Perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945
Jakarta (SI Online) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi surat keputusan (SK) yang mengesahkan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai salah satu partai politik yang kini telah diakui pemerintah.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto mengungkapkan, Partai Mahasiswa merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo). Partai tersebut telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022 lalu.
“Partai mahasiswa Indonesia, perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945. Telah ada SK tanggal 21 Januari 2022,” kata Baroto seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (25/04/2022).
Namun, Baroto enggan menjelaskan lebih lanjut soal partai tersebut, termasuk para pihak yang tercatat sebagai pengurus partai.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly merilis daftar 75 partai yang telah berbada hukum untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam daftar tersebut, Partai Mahasiswa berada di urutan 69. Lalu sebagai pengurus ada nama Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal, dan Muhammad Akmal Mauludin sebagai Bendahara Umum.
Selain itu, ada pula Ketua Mahkamah yang diduduki Teguh Setiawan, dan anggota mahkamah terdiri dari Davistha A. serta Rican. Partai ini memegang nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.
Partai Mahasiswa beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.
Dikutip dari berbagai sumber, Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia yang ada sejak Pemerintahan Orde Lama hingga awal Orde Baru antara 1950-1973.
Didirikan sejak 1945, beberapa nama yang tercatat pernah memimpin Parkindo antara lain Wilhelmus Zakaria Johannes dan Melanchton Siregar.