Mungkinkah Komnas HAM Turut Dilaporkan ke Pengadilan Kriminal Internasional ?
Kekecewaan banyak pihak atas hasil kerja Komnas HAM memang wajar. Terlalu banyak pertanyaan yang menggantung jawabannya dari hasil penyelidikan yang telah dirilis.
Soal tembak menembak, kepemilikan senjata api, alas hukum pengintaian dan pembuntutan, penyiksaan, komandan dalam Landcruiser, hingga kendaraan pembuntut berisi petugas misterius. Pembunuhan yang dikategorikan pelanggaran HAM pun tak terjelaskan tempat kejadiannya dan siapa pelaku penembakannya.
Adalah wartawan dan reporter senior FNN, Eddy Mulyadi, yang membeberkan banyak kejanggalan rilis Komnas HAM. Berlembar analisis kajian disiarkan kepada para pemirsa. Tajam, akurat, namun santai khas jurnalis yang dikenal berani ini. Tentu menohok kepada personal Tim penyelidik Komnas HAM yang dipimpin Choirul Anam. Menyayangkan hasil kerja Tim yang minim meski menyadari kemungkinan adanya tekanan yang menyebabkan Komnas HAM menjadi kelu dan ragu-ragu.
Bahwa adanya rekomendasi tindak lanjut proses peradilan tentu disambut baik walaupun disesalkan kesimpulannya tidak sampai pada terjadinya pelanggaran HAM berat. Kondisi jenazah yang menyedihkan membawa keyakinan bahwa yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat. Telah nyata perbuatan petugas yang di luar batas kemanusiaan.
Di samping masih terdengar tuntutan perlunya penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen, juga opsi untuk melibatkan lembaga HAM internasional mengemuka. Perlu mengagendakan pelaporan ke lembaga peradilan kriminal internasional (Internasional Criminal Court). Butuh obyektivitas tinggi untuk mengusut dan menyelidiki kasus yang sangat mungkin dapat berujung pada skandal tingkat tinggi lembaga Kepolisian maupun Pemerintahan. Motif politik dari pembunuhan atau pembantaian.
Dengan temuan atau kesimpulan “seribu kejanggalan” ini maka andai kasus “Pelanggaran HAM Km 50” dapat dibawa ke tingkat peradilan internasional maka Komnas HAM yang bekerja kelu dan ragu-ragu itu dapat dijadikan pihak terlapor pula. Komnas HAM termasuk pihak yang telah turut mengaburkan peristiwa pelanggaran HAM berat. Nyawa manusia terkesan dapat dinegosiasi, karenanya Komnas HAM pantas menjadi pihak yang ikut juga melakukan “pelanggaran HAM”.
International Criminal Court (ICC) di Den Haag diharapkan dapat menindaklanjuti laporan dari kasus yang diajukan ini. Syarat terpenting adalah “unwillingness” yaitu tidak ada kemauan peradilan di Indonesia untuk mengadili kejahatan kemanusiaan. Status “non state parties” tidak menjadi halangan atas tafsir luas pasal 27 dan 28 Statuta Roma.
Kejahatan yang termasuk kategori “internasional crime” berdasarkan prinsip universal yang berlaku dalam hukum internasional masuk dalam yuridiksi ICC tanpa melihat nasionalitas pelaku dan tempat perbuatan. Pasal 28 Statuta menegaskan bahwa “atasan baik militer atau sipil harus bertanggung jawab secara pidana terhadap kejahatan yurisdiksi ICC yang dilakukan anak buahnya”.
Aturan seperti ini sangat dirasakan penting untuk mampu menghukum “the most responsible person” yang karena kekuasaan dalam negara menjadi sulit dijangkau oleh lembaga peradilan domestik. Peradilan kriminal internasional mampu menyeret Kepala Negara, Anggota Parlemen, Kapolda, atau pejabat lainnya yang dikualifikasikan terlibat dalam pelanggaran HAM (Vide Pasal 27 Statuta).
Andai sejumlah organisasi pembela HAM, tokoh dan aktivis, serta keluarga korban dari pelanggaran HAM mengadu kepada Internasional Criminal Court (ICC) sebagai peradilan internasional independen, mungkin misteri dari peristiwa “pelanggaran HAM Km 50” akan terkuak.
Dan yang terpenting adalah bahwa para pelaku atau perekayasa kejahatan HAM tersebut dapat dihukum. Kejahatan kemanusiaan tidak boleh dibiarkan atau terulang. Komnas HAM yang ikut bermain-main dalam kasus sensitif ini patut pula bertanggung jawab atas kelu dan ragu-ragunya itu.
Bandung, 12 Januari 2021
M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan