Nadim Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jakarta (SI Online) – Kejaksaan Agung RI menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Pidsus Kejagung, Kamis, 4 September 2025.
Sebelumnya, dalam rilis resmi Kejaksaan mereka menyebut Nadiem yang memberi arahan kepada keempat tersangka pada rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Sementara kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yakni Windows baru terbit pada Juni 2020.
Jaksa juga mengatakan, Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019, tiga bulan sebelum ia dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Grup tersebut digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Grup dibentuk oleh Nadiem bersama mantan staf khususnya Fiona Handayani. Fiona juga sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi di kasus ini.
Hari ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, bekas CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Seperti dilaporkan ANTARA, Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis, sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing.
Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian. “Dipanggil untuk kesaksian,” katanya.
Terkait barang yang dibawa maupun substansi pemeriksaan, ia tidak membeberkannya. “Terima kasih,” jawabnya singkat seraya masuk ke dalam Gedung Jampidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.