SUARA PEMBACA

Nasib Getir Tenaga Honorer, Siapa Peduli?

Nasib getir tenaga honorer belum juga berakhir. Belum tuntas masalah 70.000 guru honorer K2. Kini tenaga honorer, khususnya guru, kembali dihadang dengan masalah baru. Diberitakan detik.com, 25/1/2020, penghapusan tenaga honorer telah disepakati oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II DPR RI.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan tegas mengatakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik.

Tjahjo juga mengatakan ini terjadi terutama di pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, kehadiran tenaga honorer lebih banyak di pemda dan biasanya tidak direncanakan dengan penganggaran yang baik. Sehingga banyak kepala daerah yang meminta anggaran gaji tenaga honorer dipenuhi oleh pusat.

Data dari katadata.co.id, 29/1/2020, mencatat total guru di Indonesia sebanyak 3.357.935 orang. Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau tetap yayasan sebanyak 937.228 orang. Angka ini terdiri dari 728.461 guru honor sekolah, 190.105 guru tidak tetap kabupaten/kota, 14.833 guru tidak tetap provinsi, dan 3.829 guru bantu pusat. Jika kebijakan ini berlaku dipastikan hampir satu juga guru honorer terancam nasibnya.

Lempar tanggung jawab masalah tenaga honorer antara pemerintah pusat dan daerah, menunjukkan negara tidak serius dan gagal dalam menuntaskan masalah mekanisme penyaluran tenaga kerja. Apatah lagi dengan tega mengatakan bahwa tenaga honorer sebagai beban. Jelas, hal ini mencederai hati tenaga honorer. Mengingat tenaga honorer merupakan rakyat yang juga wajib diurus oleh negara.

Apatah lagi, awalnya rekrutmen tenaga honorer dianggap sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran, sekaligus mendapatkan tenaga yang mau dibayar rendah. Sebab mereka belum berpengalaman dan dijanjikan akan direkrut menjadi ASN. Kini, tenaga honorer dihapuskan. Sungguh, tidak hanya menambah duka, tapi juga masalah baru. Lagi dan lagi rakyat menjadi korban arogansi para penguasa.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer juga bertentangan dengan janji manis Presiden Jokowi saat kampanye. Menolak lupa janji presiden untuk membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya. Termasuk janji mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Jelas, alih-alih mengurangi jumlah pengangguran. Sebaliknya kebijakan ini membuka jumlah pengangguran yang terus bertambah besar.

Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer dengan mengikutsertakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, PPPK belum jelas regulasinya. Lalu, bagaimana solusi dalam menuntaskan sengkarut masalah tenaga honorer?

Paradigma kapitalisme memandang bahwa hubungan pemerintah dan rakyat berdasarkan untung dan rugi. Tidak heran bila pemenuhan kebutuhan rakyat juga dilihat dari sisi ekonomis. Rakyat dipastikan menjadi beban bagi negara, jika masih didanai dan disubsidi negara.

Asas untung-rugi inilah yang kemudian mendasari kebijakan negara di seluruh aspek kehidupan. Maka jangan heran bila subsidi untuk rakyat dicabut, mulai dari pencabutan subsidi listrik, gas elpiji, subsidi kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Termasuk juga dalam mekanisme penyediaan dan penyaluran tenaga kerja. Hal ini jelas berbeda dengan paradigma Islam.

Islam memandang bahwa menjadi kewajiban negara menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat); ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hal rekrutmen pegawai negara, Islam tidak mengenal istilah honorer. Karena pegawai negara akan direkrut sesuai kebutuhan riil negara, untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi. Dan semua digaji dengan akad ijarah dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan.

Misal pada masa Khalifah bin Abdul Aziz, gaji para pegawai negara mencapai 300 dinar (1.275 gram emas) atau setara Rp114.750.000. Nominal yang luar biasa. Tidak hanya membuat sejahtera, gaji fantastis juga sebagai langkah preventif tindak korupsi di kalangan para pegawai negara. Selain memuliakan mereka yang telah bekerja melayani rakyat.

Pendanaan penyediaan dan gaji pegawai negara bersumber dari baitul mal dan bersifat mutlak. Sedangkan sumber-sumber pemasukan baitul mal diperoleh dari kepemilikan umum yang dikelola sesuai syariat, kharaj dan jizyah. Karena bersifat mutlak, apabila kas baitul mal tidak mencukupi, maka bisa ditarik dharibah/pajak yang bersifat temporer.

Terbukanya lapangan kerja di segala bidang, juga menjadikan ASN/PNS bukan satu-satunya pekerjaan yang dikejar. Dan bukan lagi menjadi obsesi banyak orang. Sebab menjadi opini umum dalam sistem kapitalisme, menjadi ASN/PNS menjadi jaminan untuk mendapatkan hidup layak dan tunjangan hari tua. Sedangkan dalam naungan Islam, tanpa menjadi ASN/PNS pun kehidupan yang layak, bahkan sejahtera dapat dikecap hingga hari tua dan menutup mata.

Maka, sungguh hanya Islam yang diterapkan secara kafahlah, yang mampu memberikan solusi nan solutif terhadap problematika tenaga kerja honorer. Hanya Islam yang benar-benar peduli dan membawa kesejahteraan bagi tenaga honorer. Sebaliknya mempertahankan sistem kapitalisme untuk menuntaskan masalah tenaga honorer, tidak hanya menambah ruwet masalah tenaga honorer. Tetapi juga menambah beban rakyat yang menyesakan dada. Wallahu’alam bishshawab.

Jannatu Naflah
Pengajar dan Pegiat Literasi

Artikel Terkait

Back to top button