Negara Islami

Para pejabat dilatih untuk mendengarkan suara rakyat di wilayahnya
Mereka harus berani berdialog atau debat dalam perkara yang diputusnya
Dilarang memenjarakan rakyat karena pendapat atau suara kerasnya
Hukum Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad ulama shalih jadi panduan bersama
Para hakim, jaksa, pengacara dan rakyat tiga hal di atas rujukannya
Bukan nafsu dan akal yang terbatas yang jadi pedomannya
Sehingga sogok menyogok dalam perkara hukum jadi biasa
Sehingga si kaya menang dalam pengadilan jadi biasa
Sehingga hukum rusak dan tidak tahu membenahinya dari mana
Bila Al-Qur’an jadi pedoman hidup dan hukum bersama
Maka kepastian hukum jelas karenanya
Pendakwa dan terdakwa merasakan ketenangan bersama, karena Al-Qur’an jadi landasan utama
Hakim pun takut berperilaku zalim, karena dosa dan neraka ancamannya
Itulah negara Islami yang kita citakan bersama
Entah kapan terwujudnya
Yang penting kita sudah berusaha sekuat tenaga
Allah Maha Perkasa pasti suatu saat akan mewujudkannya
Sebagaimana hadits Rasulullah bahwa di zaman akhir nanti ya
Al-Qur’an akan masuk tiap-tiap rumah di Barat dan Timur membawa Cahaya
Cahaya yang mencerahkan akal, menentramkan jiwa dan sesuai dengan fitrah manusia. []
Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.