OPINI

Omnibus Law, Politik Hukum Indonesia, dan Keadilan Sosial

Penindasan memiliki beberapa aspek.

Pertama, aspek kebijakan pengambil keputusan yang memperlemah posisi umat adalah wujud dari pemimpin yang tidak adil.

Kedua, aspek struktur sosial yang melahirkan disparitas dalam pengusaan asset dan akses ekonomi.

Sistem politik yang oligarkis dan sistem ekonomi yang monopolis ini harus diubah menjadi lebih merata dan adil.

Ini sebenarnya tugas para pemimpin, yang dalam konteks saat ini adalah para pembuat kebijakan negara.

Penyelenggara negara mestinya paham, bahwa apabila kebijakan mereka, baik dalam bentuk legialasi maupun regulasi, adalah sudah seharusnya untuk menata aspek struktural ekonomi dan politik secara berkeadilan. Dan berpihak kepada kaum mustadhafin. Bukan justru menjadi alat para pemodal yang tidak pernah puas mengeruk kekayaan bumi Indonesia dan memeras darah dan air mata rakyat Indonesia.

RUU Cilaka dan beberapa RUU lainnya yang dibuat dengan metode Omnibus Law seharusnya lebih berpihak kepada kaum pekerja, rakyat jelata serta menata kembali aset-aset ekonomi agar tidak berpusar di tangan sekelompok orang saja.

Pemerataan aset-aset ekonomi otomatis akan menyejahterakan rakyat mayoritas karena ekonomi digerakkan oleh unit-unit ekonomi yang tersebar di seluruh rumah tangga. Bukan bertumpu pada sekelompok orang seperti saat ini yang mengatur negara melalui kekuatan ekonominya.

Sudah saatnya negara ini kembali ke Islamic Law System.

Jakarta, Februari 2020

Munarman
Direktur An Nashr Institute

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6

Artikel Terkait

Back to top button