#Lawan IslamofobiaNASIONAL

Ormas Islam Gelar Diskusi Pentingnya UU Anti Islamofobia di Indonesia

Menurutnya, prakarsa tersebut perlu terus disuarakan dan juga direalisasikan.

“Agar Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia juga bisa memainkan perannya dalam memerangi Islamofobia, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di level global. Hal ini sebagai bentuk pengamalan terhadap konstitusi, khususnya alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945,“ ungkapnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa prakarsa MUI dan GNA tersebut memiliki landasan yang sangat kuat, yakni resolusi yang dikeluarkan PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan bahwa tanggal 15 Maret sebagai hari Internasional dalam Memerangi Islamofobia.

“PBB mendeklarasikan resolusi tersebut dipicu oleh peristiwa penembakan 51 muslim di masjid di Christchurch, Selandian Baru pada 15 Maret 2019, dan banyak peristiwa Islamfobia lainnya,” ujarnya.

Sekretaris Jendral Presidum Gerakan Nasional GNA, Alexander Abu Taqi M. Mayestino mengatakan bahwa Gerakan moral melawan Islamfobia di Indonesia dideklarasikan oleh sejumlah tokoh lintas organisasi agama di Masjid Agung Al-Azhar. Kebayoran Baru, Jakata Selatan pada 15 Juli 2022 lalu.

“Deklarasi GNAI ini merupakan penyikapan atas berbagai situasi yang merugikan Islam dengan berbagai stigmatisasi negatif seperti ‘radikal’, intoleran, teroris, dan stigma negatif lainnya. Termasuk respon atas keluarnya deklarasi PBB tentang memerangi Islamfobia,” kata pria yang akrab di sapa Ustaz ATM ini.

Suarakan Terus untuk Memerangi Islamfobia

Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi yang disponsori oleh 60 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari International untuk memerangi Islamfobia.

Dokumen tersebut menetapkan bahwa terorisme dan ekstremisme kekerasan tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban atau kelompok etnis apap pun. Dokumen tersebut menyerukan dialog global untuk mempromosikan budaya toleransi dan perdamaian, berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keragaman agama dan kepercayaan.

Sekretaris Jendral PBB, Antonia Guteres telah berulang kali mengutuk tindakan kebencian dan kefanatikan anti-Muslim yang terus berlanjut di seluru dunia, memperingatkan dalam beberapa kesempatan bahwa tren yang mengkhawatirkan ini tidak hanya menargentkan Muslim, tetapi juga orang Yahudi, komunitas Kristen minoritas dan lainnya.

Dalam pesannya, di Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia, Guteres memperingatkan bahwa umat Islam menghadapai diskriminiasi institusional, hambatan, dan pelanggaran hak asasi dan martabat mereka. “Retorika yang memecah belah dan penggambaran yang keliru telah menstigmatisasi masyarakat.

Ujaran kebencian secara online memicu kekerasan di dunia nyata. Menyerukan sikap yang kuat terhadap segala bentuk kefanatikan, Sekjend PBB mendesak para pemimpin dan individu untuk mengutuk wacana yang menghasut, menjaga kebebasan beragama, serta mempromosikan rasa saling menghormati dan saling pengertian, sementara platform digital harus mengambil sikap menentang konten yang mengandung kebencian dan melindungi pengguna dari pelecehan. [ ]

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button