PA 212 Jateng Dukung Upaya Banding Habib Rizieq Syihab
Jakarta (SI Online) – Persaudaraan Alumni 212 Provinsi Jawa Tengah menegaskan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab dalam kasus swab test RS UMMI Bogor sangat mengusik hati rakyat. Sebabnya, vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan itu jauh dari rasa keadilan.
Menurut Pengurus Dewan Tanfidzi PA 212 Jateng, penegakan hukum haruslah dilakukan secara obyektif dan tidak dikriminatif serta menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa membedakan suku, agama dan ras.
Proses hukum, juga harus mampu mengungkap kebenaran dan mewujudkan keadilan untuk semuanya baik pelaku, korban maupun masyarakat.
Baca juga:
- Habib Rizieq kepada Hakim: Insyaallah, Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat
- Habib Rizieq Divonis Empat Tahun Penjara, Fadli Zon: Tidak Adil
Atas dasar hal itulah, PA 212 Jateng mendukung penuh langkah Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) melakukan banding atas vonis majelis hakim PN Jaktim sebagai uoaya mencari keadilan.
“Mendukung penuh langkah Habib Rizieq Syihab untuk mencari keadilan dengan melakukan upaya apapun termasuk upaya banding,” ungkap Pengurus Dewan Tanfidzi Provinsi PA 212 Jateng dalam pernyataan resminya, Jumat, 25 Juni 2021.
Kepada majelis hakim banding yang akan menangani kasus tersebut, PA 212 Jateng meminta agar mempertimbangkan obyektivitas perkara dan fakta dipersidangan untuk selanjutnya bisa membuat putusan yang adil dan bijaksana.
Kepada umat Islam, PA 212 Jateng menyerukan untuk terus melakukan perlawanan konstitusional di daerah-daerah terhadap ketidakadilan dan kezaliman yang dilakukan terhadap anak bangsa.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaktim, Kamis (24/06) kemarin, HRS telah mengajukan banding. HRS menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih,” kata HRS menjawab pertanyaan Majelis Hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/06).
red: fathullah fr.