PAHAM Jakarta: Ustazah Kingkin Anida Korban Hoaks, Bukan Pelaku
“Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap, dan tidak ada alasan hukum atau alasan apapun Ustazah Kingkin Anida ditahan,” kata Nurul.
Proses Hukum Sangat Cepat
Nurul juga mengungkap fakta yang sangat mengejutkan terkait proses hukum terhadap Kingkin Anida. Menurut Nurul proses penangkapan hingga penetapan Kingkin sebagai tersangka sangatlah cepat.
Menurut Nurul, laporan polisi terjadi pada 9 Oktober 2020. Kemudian Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, semua keluar pada tanggal yang sama yakni 9 Oktober.
Lalu, kata Nurul, Surat Perintah Penangkapan keluar pada 10 Oktober, Surat Perintah Penahanan, dan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan keluar pada 11 Oktober. Padahal Kingkin sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020.
“Lalu mengapa Ustazah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Dan bahkan di-framing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustazah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku,” pungkasnya.
red: shodiq ramadhan