SUARA PEMBACA

Pajak, Sumber Pendapatan Utama Negara Kapitalis

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber pemasukan utama negara. Oleh karena itu, pajak dianggap sebagai sebuah keniscayaan.

Bersamaan dengan itu, peningkatan besaran pajak dan penambahan jenis pungutan pajak juga dianggap lumrah. Beban ini akhirnya ditanggung oleh rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini seolah menggambarkan bahwa rakyat harus terus membayar untuk kebutuhan layanan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara.

Ketika pajak menjadi sumber pendapatan utama, rakyat pada dasarnya membiayai sendiri berbagai layanan yang mereka butuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Artinya, negara tidak menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator yang lebih memprioritaskan kepentingan para pemilik modal.

Akibatnya, rakyat biasa sering terabaikan, sementara beban pajak yang bersifat ‘wajib’ terus meningkat sebagai konsekuensi posisi mereka sebagai warga negara. Sistem ini menghasilkan ketidakadilan, di mana rakyat kecil menjadi sasaran pungutan negara tanpa adanya timbal balik yang memadai.

Pungutan pajak jelas menyengsarakan rakyat karena sistem ini tidak mempertimbangkan kondisi individu rakyat yang berbeda-beda. Yang lebih memprihatinkan adalah kebijakan pajak yang sering memberikan berbagai keringanan kepada para pengusaha besar dengan dalih meningkatkan investasi. Pemerintah berasumsi bahwa investasi dari pengusaha besar akan membuka lapangan kerja dan memberikan manfaat kepada rakyat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hal ini jarang terjadi. Investasi besar lebih sering menguntungkan segelintir pihak dibandingkan rakyat luas.

Berbagai lapisan masyarakat, mulai dari buruh hingga akademisi, sering kali menolak kebijakan kenaikan pajak, seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal tahun. Mereka berargumen bahwa kenaikan pajak akan menambah beban hidup rakyat dan menurunkan daya beli.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat menghambat inovasi teknologi, karena modal yang seharusnya digunakan untuk pengembangan teralihkan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Penerapan pajak secara ugal-ugalan mencerminkan minimnya keberpihakan pada rakyat. Nyatanya sistem kapitalisme lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal daripada kebutuhan rakyat biasa.

Pandangan Islam tentang Pajak

Islam memandang pajak sebagai alternatif terakhir dari sumber pendapatan negara. Pajak hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu, seperti saat negara menghadapi kekurangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, dan hanya dibebankan kepada kalangan tertentu yang mampu secara finansial.

Sistem ekonomi Islam menawarkan sumber pendapatan yang jauh lebih beragam, seperti hasil dari pengelolaan sumber daya alam, zakat, dan kharaj, sehingga ketergantungan pada pajak dapat diminimalkan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button