Pakar Hukum Tata Negara: Jangankan Mahasiswa, Masyarakat Umum pun Punya Hak Kritik Presiden
Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara terkait sikap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang mengritik Presiden Jokowi dengan poster ‘The King of Lip Service’. Aksi BEM UI itu dianggap melanggar aturan oleh pihak kampus.
Menurut Refly, jangankan mahasiswa, masyarakat umum pun punya hak untuk melakukan kritik kepada Presiden.
“Dan kritik yang hanya mengatakan ‘The King of Lip Service’ menurut saya itu bukan hinaan, karena yang dikritik itu pernyataan-pernyataan presiden yang tidak sesuai dengan faktanya,” kata Refly dikutip Suara Islam Online, Senin (28/6/2021) melalui channel Youtube Refly Harun.
Baca juga: Unggah ‘Jokowi: The King of Lip Service’, Pengurus BEM UI Langsung Dipanggil Rektorat
Jadi, kata Refly, kritikan tersebut tidak terkait hal-hal yang sifatnya personal. “Dan saya kira, fotonya masih sopan,” ujarnya.
Menurutnya, sangat berlebihan kalau kritik tersebut melanggar aturan.
“Aturan mana yang dilanggar? apakah aturan kampus itu lebih kuat dibandingkan konstitusi? jangan lupa, konsitusi itu memberikan hak untuk menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Hak atas pikiran dan hati nurani tidak bisa dibatasi dalam keadaaan apapun,” jelas Refly.
Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi ‘The King of Lip Service’
“Jadi mahasiswa bagian dari warga negara dan sebagai manusia memiliki hak asasi manusia untuk menyatakan sikapnya, menyampaikan hati nuraninya,” tambahnya.
Baca juga: Kecam Sikap Rektorat terhadap BEM UI, Fadli Zon: Sungguh Memalukan
Oleh karena itu, kritikan tersebut, kata Refly, harus dijadikan refleksi untuk diberikan jawabannya oleh pihak pemerintah.
“Menurut saya seharusnya ini menjadi refleksi, kalau misalnya ini dianggap tidak benar, maka Juru bicara presiden harus memberikan kontra argumen terhadap argumen-argumen yang disampaikan,” jelasnya.
red: adhila