Palestina Tanah Kharajiyah
Rasulullah Saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: : «لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا» رواه البخاري
“Dari ‘Aisyah ra ia berkata: Nabi Muhammad Rasulullah Saw bersabda: Tidak ada lagi hijrah setelah kemenangan (fathu makkah) akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan berangkat untuk berperang, maka berangkatlah kalian.” (HR. Bukhari, nomor 2783).
Dari hadits ini dapat kita ambil satu pelajaran bahwa, setelah peristiwa futuh Mekkah, tidak ada lagi hijrah dalam arti berpindah tempat. Sebab setiap jengkal tanah yang telah difutuhat-ditaklukan oleh kaum muslimin, statusnya menjadi tanah milik kaum muslimin, sebagai tanah kharajiyah. Wajib bagi kaum muslimin mempertahankannya dengan jihad fisabilillah dan niat untuk mempertahankan tanah tersebut dari serangan orang -orang kafir termasuk didalamnya Zionis Israel.
Tanah Palestina adalah tanah yang ditaklukan oleh kaum muslimin saat kekhilafahan rosyidah saat dipimpin oleh amirul mukminin Umar bin Khattab ra.
Maka status tanah Palestina adalah tanah kharajiyah yaitu tanah milik kaum muslimin yang diperoleh melalui proses jihad dan penaklukan.
Status tanah ini yaitu tanah kharajiyah akan tetap berlaku hingga hari kiamat. Hanya saja, sejak kekhilafahan Utsmaniyah runtuh dengan sifatnya sebagai Khilafah Islam akibat makar yang dilakukan kafir penjajah, tanah Palestina sebagai tanah kharajiyah berada dalam kekuasaan Zionis Yahudi akibat dari serangkaian makar politik yang dilakukan oleh para Zionis yang dibekingi oleh Inggris dan Amerika Serikat.
Maka kewajiban seluruh kaum muslimin untuk membebaskannya kembali. Seperti dulu saat panglima Sholahuddin Al-Ayubi membebaskan tanah Palestina dari tentara Salib. Sebab statusnya sebagai tanah kharajiyah, tanah kaum muslimin, akan senantiasa melekat hingga hari kiamat.
Akan tetapi kewajiban jihad untuk membebaskan tanah Palestina sebagai tanah kaun muslimin agar kembali kedalam pangkuan kaum muslimin, juga untuk menghentikan genosida yang dilakukan Zionis Yahudi, haruslah ada dibawah komando seorang amirul jihad yang ditunjuk oleh seorang Khalifah kaum muslimin.
Nahasnya, keberadaan Khalifah yang dapat mengomandoi jihad melawan Zionis Israel saat ini tidak ada. Karenanya menunjuk seorang Khalifah untuk kaum muslimin menjadi penting dan wajib untuk segera ada.
Khalifah adalah seorang pemimpin kaum muslimin yang memimpin dengan menerapkan syariat Islam kaffah dalam sistem Khilafah, bukan sistem demokrasi atau sistem lainnya.
Karenanya seorang pemimpin yang memimpin dalam sistem demokrasi selamanya tidak akan mampu membebaskan tanah Palestina, dan kaum muslimin tidak bisa banyak berharap terhadap pemimpin manapun yang menerapkan sistem demokrasi.
Sebab justru karena penerapan sistem demokrasi di negeri-negeri kaum muslimin inilah, peristiwa genosida atau pembantaian terhadap masyarakat sipil di tanah Palestina oleh Zionis Yahudi Israel terjadi.