#Lawan IslamofobiaOPINI

Pandangan Hukum Terkait Aksi Pembakaran Al-Qur’an di Swedia

Dalam rangka menjaga perdamaian dunia, ini merupakan hal yang harus disoroti oleh PBB karena perilaku Rasmus Paludan ini bertentangan dengan resolusi PBB pada tanggal 15 Maret 2022 tentang kebencian pada islam, ditetapkan juga bahwa tanggal 15 Maret ini sebagai ”Universal Day to Combat Islamophobia” sehingga semua negara manapun harus tunduk terhadap resolusi ini, oleh karena itu Islamophobia harus diberantas. Sehingga kebebasan berekspresi harus dilakukan secara bertanggungjawab dan tidak bisa sebebas-bebasnya hingga menjadi hak asasi. Karena pada dasarnya membakar Al-Qur’an bukan hak asasi melainkan kejahatan asasi, kejahatan ini lebih jahat dari kejahatan merampok dan memperkosa.

Sebagai pejabat publik, Rasmus Paludan dirasa gagal paham mengenai perspektif HAM yang seutuhnya. Dinistakannya sebuah keyakinan agama merupakan hal yang sangat keji dan tidak menghormati rasa kemanusiaan. Kebebasan beragama adalah HAM yang diakui serta dilindungi secara universal.

Perbuatan Rasmus Paludan ini tidak hanya membakar kertas, akan tetapi menistakan umat islam. Sehingga, sudah seharusnya Swedia sebagai negara PBB tunduk terhadap keputusan PBB, karena jika tidak maka akan diberlakukan sanksi internasional. Oleh karena itu Swedia perlu menjatuhkan hukuman terhadap warga negaranya sendiri pelanggar HAM Rasmus Paludan agar tidak bisa dibiarkan begitu saja, apabila tidak dilaksanakan maka negara Swedia ikut andil terlibat dalam pelanggaran HAM dan perlu dikeluarkan dari PBB.

Dapat disimpulkan bahwa tindakan pembakaran Al-Qur’an ini tidak bisa dibenarkan sebagai konsep kebebasan berkespresi, penghinaan adalah penghinaan baik untuk mayoritas ataupun minoritas. Swedia adalah salah satu negara yang menghormati kebebasan berekpresi karena paham atheis bebas berkembang disana. Namun bebas berkeyakinan bukan berarti bebas bertindak tanpa batas menodai agama lain. Sejatinya, kebebasan berekspresi itu satu paket dengan tanggung jawab dan aturan.

Jika keluar dari hal tersebut dan yang dikaitkan adalah agama maka akan jatuh pada penistaan, bukan kebebasan berekspresi. Rasmus Paludan sangat layak diberikan sanksi hukum oleh pemerintah Swedia karena aksinya ini mengandung unsur penghinaan, sangat bertentangan dengan nilai-nilai perdamaian, serta melanggar terhadap perbedaan ras, agama dan keyakinan.

Namun jika otoritas Swedia tidak tegas maka Swedia harus dihukum oleh dunia melalui PBB. Perlu seorang pengacara hukum yang handal di Swedia untuk bisa membawa Rasmus Paludan ke Pengadilan, bila mana perjuangannya terhenti di Pengadilan Swedia maka bisa diajukan banding ke Court of Justice of The European Union (Pengadilan Tinggi Uni Eropa) di Luxemburg, karena Swedia adalah anggota negara Uni Eropa. Namun, dalam hal semuanya diam kiranya fatwa ulama bertindak sehingga umat muslim berkesempatan untuk mengeksekusi.[]

Tita Nurhayati, S.H.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button