Parlemen Arab Kutuk Rencana Zionis Ubah Sejarah dan Legalitas Al-Quds
Jedah (SI Online) – Parlemen Arab menyeru PBB untuk membuat langkah cepat menghentikan rencana pihak zionis mengubah realitas sejarah dan legalitas kota Al-Quds.
Hal itu disampaikan dalam surat yang dikirimkan ketua parlemen Arab, Adil Al-Asumi kepada Sekjen PBB dan Kordinator HAM Unesco, terkait keputusan Israel mengijinkan kaum yahudi untuk melakukan sembahyang secara diam di Masjidil Aqsha.
Al-Asumi mengatakan, keputusan tersebut diterbitkan pengadilan Israel yang mengijinkan kelompok ekstimis yahudi menunaikan sembahyang di pelataran Masjidil Aqsha, tanpa landasan hukum, sebagai pelanggaran berbahaya terhadap resolusi PBB terkait kondisi bersejarah dan legalitas hukum kota Al-Quds, sekaligus pelanggaran keji terhadap Masjidil Aqsha.
“Keputan Israel tak bisa diterima, dan merupakan pelanggaran berbahaya terhadap Masjidil Aqsha, kejahatan terhadap kebebasan beribadah dimana masjid sebagai tempat khusus bagi kaum muslimin, dan menjadi kebijakan baru penjajah zionis dalam upaya yahudisasi kota Al-Quds,” kata Al-Asumi dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Jumat (8/10/2021).
Dalam suratnya, Al-Asumi menyebutkan, keputusan Israel menyakiti perasaan jutaan kaum muslimin, tak hanya di Palestina, tapi di seluruh dunia. Rencana keji penjajah Israel bertujuan mengubah peta geografi dan demografi kota Al-Quds terjajah.
Ketua Parlemen Arab meminta PBB dan segenap lembaganya untuk membuat langkah cepat menghentikan rencana penjajah zionis tersebut.
Permintaan juga disampaikan kepada pihak Unesco untuk menghadapi keputusan zionis, yang melanggar keputusan Unesco terkait sejarah dan peradaban yang menghubungkan kota Al-Quds dengan kaum muslimin dan kaum Kristen pada Mei 2017 lalu.
Selain itu, pada 2016 lalu, Unesco menegaskan bahwa Masjidil Aqsha merupakan tempat ibadah khusus bagi kaum muslimin, dan tidak ada hubungannya dengan keagamaan yahudi.
Pada Rabu lalu, pengadilan Israel di kota Al-Quds, menerbitkan keputusan yang mengijinkan kaum yahudi boleh melakukan ritual Talmud dan sembahyang yahudi secara diam di kawasan Masjidil Aqsha.
Menurut Channel 7 Israel, keputusan ini merupakan yang pertama kali dimana pengadilan Israel mendukung sembahyang kaum yahudi di Baitul Maqdis.
sumber: infopalestina