Partai Gelora Dorong DPD Punya Kewenangan Setara DPR
“DPD menurut saya bisa menjadi salah satu penampungnya, khususnya saat pemilu agar sultan-sultan ini bisa disalurkan. Mungkin, kalau DPD kita ambil 20 persen dari perwakilan riil yang mungkin tidak harus dipilih, bisa saja reformasi itu kita lakukan ke depan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengungkapkan, banyak aspirasi daerah yang diabaikan DPR seperti usulan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bumdes yang sudah bertahun-tahun diusulkan tidak mendapat perhatian, bahkan dikeluarkan dari Prolegnas.
Sementara, kata Sultan, banyak undang-undang yang sudah diketok DPR tanpa memperhatikan aspirasi DPD, sehingga rentan gugatan karena unsur politisnya dan pembahasannya dilakukan dilakukan dalam waktu singkat seperti UU Cipta Kerja dan UU IKN (Ibu Kota Negara).
“Ya kalau temen-temen DPR mau teruskan, teruskan saja tapi lihat saja nanti ini, rawan sekali di chalange oleh kelompok civil society, termasuk kemarin soal IKN. Kita berikan catatan kritis, kita setuju, bukan tidak setuju. Tapi, dengan begitu gampangnya DPR ketok palu RUU Cipta Keja, IKN dan saya kira hampir semua RUU dilakukan terburu-buru,” ujarnya.
Seharusnya DPR mendengarkan aspirasi daerah seperti yang diwakili DPD. Sebab, suara rakyat yang memilih 136 anggota DPD setara dengan 70 juta suara, sehingga keterwakilannya sangat kuat karena juga dipilih langsung oleh rakyat.
red: farah abdillah