Partai Ummat Abstain dalam Pilgub Jabar, Jateng dan DKI
Jakarta (SI Online) – Partai Ummat mendapatkan kesempatan yang signifikan sebagai Partai Pengusung setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu.
Partai Ummat turut mengusung pasangan calon kepala daerah dan sudah menetapkan pilihan dukungan di sejumlah daerah, khususnya Pulau Jawa.
Di Jawa Timur Partai Ummat telah menyatakan dukungannya terhadap pasangan Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.
Sementara untuk dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, Partai Ummat mendukung pasangan Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi.
“Adapun untuk Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta kita abstain. Hingga saat ini, di tiga provinsi tersebut Partai Ummat belum menyatakan dukungan resmi. Kami belum punya chemistry dengan paslon yang ada, juga belum melihat paslon yang memiliki kesamaaan visi perjuangan dan perubahan,” ujar Anggota Tim Pilkada DPP Partai Ummat Akhyar Muttaqin dalam keterangan persnya, Jumat (30/8/2024).
Untuk Kabupaten/Kota, Partai Ummat mengusung hampir di 100 Kabupaten/Kota dengan putusan MK yang baru tersebut. “Di puluhan Kabupaten/Kota jutsru Partai Ummat bisa menjadi Partai penentu majunya calon seperti di Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Hanya dengan PPP kita bisa mengusung Paslon Incumbent” ujar Akhyar
Oleh sebab itu, momen Pilkada ini menjadi momentum yang sangat strategis bagi Partai Ummat untuk memenangkan para Calon Kepala Daerah (Cakada) agar dapat menjadi penguat bagi kemajuan Partai Ummat di masa mendatang.
“Kami optimis bisa memenangkan di hampir 50 persen para Cakada yang kami usung, dengan militansi para kader yang kami punyai, Insya Allah target itu mudah tercapai,” ujar Akhyar.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD. Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
“Putusan MK ini menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan penguatan dengan mengusung para Cakada yang sesuai visi misi Partai Ummat” tandas Akhyar. [ ]