Partai Ummat: Jokowi Gagal Kelola Konflik Agraria
“Untuk menutupi wajah konflik agraria yang sudah pucat-pasi digerogoti kanker ganas, mereka memoleskan lipstik di bibir untuk menyembunyikan kenyataan,” Ridho menambahkan.
Yang lebih ironis lagi, lanjutnya, di masa pandemi ini justru konflik agraria meningkat. Ini karena perusahaan besar memanfaatkan pandemi untuk melakukan ekspansi bisnis di wilayah pedesaan yang kondisinya tidak separah perkotaan.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa khusus di masa pandemi ini (2020) terjadi peningkatan konflik agraria masing-masing 28 persen di sektor perkebunan dan 100 persen di sektor kehutanan dibandingkan tahun sebelumnya (2019).
Ridho menegaskan sebagai kekuatan politik bangsa, Partai Ummat merasa berkewajiban untuk memberi peringatan kepada pemerintah supaya jangan lagi bermain-main atau menganggap sepele konflik agraria yang sangat potensial menyulut kerusuhan sosial.
“Soal ketidak-adilan ini adalah soal redistribusi lahan, bukan soal sertifikasi lahan. Dengan segala hormat, jangan lagi anggap bagi-bagi sertifikat sebagai solusi,” lanjut Ridho.
Atas dasar hal di atas, Partai Ummat dengan ini menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, agar pemerintah segera membentuk Badan Otorita Reforma Agraria, yang merupakan perintah dari Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA dan PSDA).
Kedua, agar pemerintah segera mengumpulkan data penguasaan agraria yang valid dan terintegrasi. Dan ketiga, agar pemerintah segera mewujudkan “Peta Tunggal Agraria” dan road map penyelesaian sengketa agraria.
Selanjutnya, Ridho Rahmadi melanjutkan, sebagai bentuk konkret partisipasi dan peran aktif Partai Ummat dalam upaya menyelesaikan konflik agraria di tanah air, insya Allah Partai Ummat akan mendirikan Kantor Bantuan Hukum Ummat (Kabah Ummat).
Lembaga bantuan hukum ini, kata Ridho, pertama, akan memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat yang menjadi korban konflik agraria atau konflik struktural lainnya. Kedua, memberikan pendampingan kepada anggota masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum dari lahan yang sudah digarap dan dikuasainya sangat lama.
Terakhir, kata Ridho, Partai Ummat juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan Perpres No. 86/2018 tentang penyelenggaraan Reforma Agraria. []