SUARA PEMBACA

Patroli Miras Jelang Ramadhan, Efektifkah?

Jelang Ramadhan 1444 H, aparat keamanan mulai melakukan berbagai macam razia guna mempersiapkan kekhusyuan bulan yang mulia. Patroli digencarkan,dan razia miras dilakukan dibeberapa tempat.

Mencengangkan, Polresta Kendari menyita 95 liter minuman keras tradisional saat patroli berlangsung (Antaranews.com,19/02/2023). Polres Situbondo merazia 20 botol miras berbagai jenis diwarung-warung tanpa izin (Antaranews.com, 26/02/2023). Di kota Malang, Polresta juga menemukan puluhan botol alkohol illegal berbagai merek.

Tindakan pidana ringan dilakukan kepolisian pada penjual miras illegal. Agar masyarakat tidak memperjualbelikan miras karena membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan masyarakat. Benar saja, data tahun 2022 di Bitung Sulaweai utara ada 1.415 kasus yang 100 persen dilatarbelakangi pengaruh miras.

Jika miras jelas menimbulkan banyak kerusakan, mengapa hanya pelarangan miras illegal yang ditindak? Sedangkan diperbolehkan ditempat yang memiliki izin? Siapa yang diuntungkan? Dan siapa yang dirugikan?

Jelas, yang diuntungkan adalah pada kapital alias pemilik modal. Mengutip dari wartaekonomi.co.id (01/03/2022) cuan PT Multi Bintang Indonesia Tbk mengalir deras. Laba bersih hasil penjualan miras meningkat hingga 133,02% dari Rp285,67 miliar (Desember 2020) menjadi Rp665,68 miliar (Desember 2021). Sementara rakyat dirugikan oleh dampak kriminalitas yang terus meningkat.

Razia miras menjelang Ramadhan dan pengaturan perdagangan miras jelas menguatkan dan membuktikan sekulerisme di negeri ini.

Miras yang haram hanya ditertibkan saat menjelang Ramadhan. Itupun hanya di warung rumahan, yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan izin untuk menjual miras.

Dalam UU minol disebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu sesuai dengan aturan UU. Adanya Permendag No. 97 tahun 2020 justru mengatur tentang keputusan pengadaan bahan baku miras dan Perpres No. 49 tahun 2021 juga menampakkan kebolehannya memproduksi miras.

Padahal dalam Islam, miras adalah induk kejahatan (HR. Ath-Thabrani) dan haram hukumnya mengonsumsinya. Allah menyebut kamr bisa menimbulkan kebencian, memalingkan dari ibadah dan disebut rijsun (kotor), perbuatan setan.

Islam jelas melarang total keberadaan miras, baik pabrik, distributor, penjual maupun pembeli. Karena Allah mencela 10 golongan yang berkaitan dengen miras.

Rasulullah Saw bersabda,

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button