Patroli Miras Jelang Ramadhan, Efektifkah?
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).
Pembarantasan miras hanya akan tuntas jika Islam diterapkan secara kaffah. Karena negara akan memberi sanksi pada siapa saja yang menentang hukum Allah ini.
Ada sanksi ta’zir bagi pengedar dan hukuman cambuk bagi yang mengonsumsi miras. Hukum ini sebagai jawabir dan jawazir yang akan menjadikan Islam rahmatan lil’alamin dapat dirasakan seluruh alam. Terwujud maqashid syariah, salah satunya menjaga akal dan jiwa manusia. Wallahu a’lam bish-shawab.
Muthiah S.TP, M.P., Pengajar salah satu boarding schooll di Batu, Jawa Timur.