NASIONAL

PBNU Gercep Ajukan Izin Tambang, Yahya Staquf: NU ini Butuh

“Sekarang realitasnya kita ketahui bahwa sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tidak lagi mencukupi, sehingga perlu ada intervensi. Dalam soal ini, maka NU butuh revenue,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi yang pertama yang minta izin tambang dari pemerintah.

Permintaan itu mereka layangkan setelah organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat karpet merah dari Joko Widodo mengelola tambang.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan PBNU berada di wilayah Kalimantan Timur.

Anak buah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia itu mengatakan masih memproses permohonan PBNU. Saat ini, BKPM tengah mengevaluasi kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.

“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” kata Yuliot, dikutip dari ANTARA, Kamis (6/6).

Di lain sisi, Yuliot menegaskan belum menerima permohonan izin mengelola tambang dari badan usaha ormas keagamaan lain. Ia mengatakan baru PBNU yang mengajukan ke pemerintah.

Sebelumnya Presiden Jokowi pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK). []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button