Pebinor dan Hukuman yang Layak Untuknya
Pebinor merupakan julukan bagi orang yang merebut istri orang. Akhir-akhir ini, pebinor tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, akan tetapi pebinor juga dilakukan oleh salah satu hakim di Bali berinisial D.
Dilansir dari detik.com hakim berinisial D mengajukan izin tidak masuk kerja. Tidak diketahui pasti alasan hakim D untuk tidak masuk kerja. Hakim berinisial D diduga merebut istri orang dan masih diperiksa. Komisi Yudisial sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
“Semua sudah diperiksa, tim masih disana, kan ada tahapan-tahapan itu periksa pelapor, saksi-saksi, dan sebagainya. Kita dimintai keterangan semuanya supaya lengkap”, ujar Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus kepada detik.com (news.detik.com, 5/12/2018)
Dari fakta pebinor ini jelas terlihat bahwa kerusakan moral dan akhlak sudah menyebar, bahkan kalangan elite sekalipun.
Padahal dalam Islam, setiap muslim harus menundukkan pandangan kepada orang yang bukan mahram. Seperti firman Allah SWT:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur [24] : 30)
Dari dalil diatas jelas kita wajib menjaga pandangan. Mengapa? Karena pandangan adalah cermin hati yang harus kita jaga. Pandangan kepada hal-hal yang tidak baik akan menjadi dosa, dan dapat mengotori hati dan jiwa
Selain itu, Islam juga mengatur bagaimana hukuman kepada pezina. Hukuman pezina dalam Islam akan membuat pelaku jera dan juga membuat masyarakat takut untuk melakukan perbuatan zina tersebut. Karena hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku akan dilakukan ditempat terbuka, strategis, dan dilihat masyarakat luas.
Jelas berbeda seperti hukuman pezina yang dilakuan pada sistem ini. Pada sistem demokrasi pelaku zina tidak dihukum secara tegas, dan tidak membuat jera. Terbukti saat ini, zina yang semakin menyebar luas, Undang-undang yang melegalkan zina, bahkan memfasilitasi pezina, dan kebobrokan lainnya.
Maka tidak ada sistem yang lebih baik selain sistem Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Dan saatnya bagi negeri dan umat ini untuk menerapkan sistem Islam yang telah terbukti kesejahteraannya selama beberapa abad. Karena Allah telah memberi buku petunjuk dan pedoman bagi kita semua sebagai petunjuk yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dan tidak ada hukum dan sistem yang lebih baik dibandingkan dengan sistem yang berasal dari Allah SWT. Wallahu A’lam.
Novida Balqis Fitria Alfiani
Mahasiswi UIN Malang